bismillahirrohmanirrohim Blogger Widgets Vidsta

Minggu, 18 Desember 2016

Perbandingan Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di beberapa negara

Tugas Artikel
Perbandingan Hubungan Pusat Dan Daerah Di Berbagai Negara
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Pemerintahan Daerah
Dosen Pengampu : Prof. Dr. Johan Jasin, SH., MH
LOGO UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO.png
Disusun Oleh:
Kelompok 6 
Anggota Kelompok
1.      Riyanto H. Patamani
2.      Idrak A. Hamzah
3.      Nurwidya R. N. Gobel
4.      Saprin M. Ishak


JURUSAN ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
2016
KATA PENGANTAR

Alhamdulillahirabbil’alamin. Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT karena hanya berkat rahmat, hidayah  dan karunia-Nya penulis berhasil menyelesaikan Artikel dengan judul Perbandingan  Hubungan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah di Beberapa Negara”
Penulis menyadari bahwa Artikel ini masih jauh dari sempurna. Oleh sebab itu, saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan untuk memperbaiki lanjutan di masa mendatang.
Akhir kata, semoga Artikel ini bisa memberikan manfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan.


Gorontalo  Desember 2016


      Penyusun                                      










DAFTAR ISI
Kata Pengantar................................................................................................................. ii
Daftar Isi........................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................................ 1
1.1   Latar Belakang................................................................................................... 1
1.2  Rumusan Masalah............................................................................................... 2
1.3  Tujuan Penulis..................................................................................................... 3
BAB II LANDASAN TEORI......................................................................................... 4
2.1   Kewenangan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah.................................. 4
BAB III PEMBAHASAN................................................................................................ 7
3.1   Pemerintah Pusat dan Daerah di Thailand........................................................... 7
3.2  Pemerintah Pusat Dan Daerah Amerika Serikat.................................................... 9
3.3  Pemerintahan Pusat Dan Daerah di Malaysia.................................................... 11
3.4  Pemerintah Pusat Dan Daerah Jepang................................................................. 14

BAB IV PENUTUP........................................................................................................ 18
4.1  Kesimpulan........................................................................................................ 18
4.2  Saran.................................................................................................................. 19

DAFTAR PUSTAKA



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Dalam penyelenggaran pemerintahan, ada beberapa prinsip daerah yang menjadi pegangan oleh aparat pemerintahan dalam menggerakkan      administrasi pemerintahan atau manajemen pemerintahan. Prinsip – prinsip dasar tersebut disebut dengan asas – asas pemerintahan. Sentralisasi, dekonsentrasi, dan desentralisasi adalah konsep – konsep yang berhubungan dengan pengambilan keputusan dalam organisasi termasuk dalam organisasi Negara.
Asas – asas kedaerahan adalah prinsip – prinsip dasar dalam pendelegasian wewenang dan pelaksanaan tugas sesuai dengan sumber wewenang tersebut. Asas tersebut ada tiga jenis, yaitu :
1.      Desentralisasi.
2.      Dekonsentrasi.
3.      Medebewind.
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang oleh pemerintah pusat kepada daerah dalam kerangka sistem kenegaraan. Dalam Negara kesatuan seperti Indonesia, penyerahan wewenang dari pemerintah diserahkan kepada daerah otonom. Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu serta berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara kesatuan (Pasal 1 angka 6 dan 7 UU No.32 Tahun 2004). Adanya pemerintahan daerah dimulai dari kebijakan desentralisasi. Desentralisasi berasal dari bahasa latin, yaitu De yang berarti lepas dan Centrum yang berarti pusat. Decentrum berarti melepas dari pusat. Dengan demikian, desentralisasi bersarti melepas atau menjauh dari pemusatan. Desentralisasi tidak putus sama sekali dengan pusat tapi hanya menjauh dari pusat. [1]
Desentralisasi menunujukkan model hubungan kekuasaan antar oganisasi,sedangkan dekonsentrasi menunjukkan model hubungan kekuasaan intra oganisasi. J. Riwu Kaho, mengatakan Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan yang didesentralisasikan.[2]
Penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah, dan DPRD. Dalam menyelenggarakan pemerintahan, pemerintah pusat menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, serta dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Sementara itu, pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan menggunakan asas desentralisasi dan tugas pembantuan. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah daerah berpedoman pada asas Umum penyelenggaraan Negara, yang di dalam Hukum Administrasi Negara dikenal dengan “Asas – asas umum pemerintah yang layak”. Di negeri Belanda, asas – asas umum pemerintahan yang layak ini sudah diterima sebagai norma hukum tidak tertulis, yang harus ditaati oleh penyelenggara pemerintahan, terutama Pejabat Tata Usaha Negara, dalam membuat keputusan Tata Usaha Negara. [3]
1.2  Rumusan Masalah
a.       Bagaimana hubungan pemerintah pusat dan daerah di Thailand?
b.      Bagaimana hubungan pemerintahan pusat dan daerah di Amerika Serikat?
c.       Bagaimana hubungan pemerintah pusat dan daerah di Malaysia?
d.      Bagaimana hubungan pemerintah pusat dan daerah di Jepang?

1.3  Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui hubungan pemerintah pusat dan daerah di Thailand.
2.      Untuk menegetahui hubungan pemerintahan pusat dan daerah di Amerika Serikat
3.      Untuk mengetahui hubungan pemerintah pusat dan daerah di Malaysia.
4.      Untuk Mengetahui hubungan pemerintah pusat dan daerah di Jepang.



BAB II
LANDASAN TEORI

2.1  Kewenangan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
            Dalam penyelenggaraan otonomi luas, urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah, jauh lebih banyak bila dibandingkan dengan urusan pemerintahan yang tetap menjadi wewenang pemerintah pusat. Menurut UU No. 32 Tahun 2004, urusan pemerintahan yang sepenuhnya tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat adalah :
a.       Politik luar negeri
b.      Pertahanan
c.       Keamanan
d.      Yustisi
e.       Moneter dan fiskal nasional; dan
f.        Agama
            Di dalam penjelasan UU No. 32 Tahun 2004, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan urusan pemerintahan di bidang :
a.       Politik luar negeri adalah urusan pengangkatan pejabat diplomatik dan menunujuk warga negara untuk duduk dalam jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakan luar negeri, melakukan perjanjian dengan negara lain, menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri, dan sebagainya;
b.      Pertahanan, adalah misalnya mendirikan atau membentuk angkatan bersenjata, menyatakan damai dan perang, menyatakan negara atau sebagian negara dalam keadaan bahaya, membangun dan mengembangkan sistem pertahanan negara dan persenjataan, menetapkan kebijakan untuk wajib militer, bela negara bagi setiap warga Negara, dan sebagainya;
c.       Keamanan, adalah misalnya mendirikan dan membentuk kepolisian Negara , menetapkan kebijakan keamanan nasional, menindak setiap orang yang melanggar hukum Negara, menindak kelompok atau organisasi yang kegiatannya mengganggu keamanan Negara, dan sebagainya;
d.      Moneter dan fiskal nasional, adalah misalnya mencetak uang, menentukan nilai mata uang, menetapkan kebijakan moneter / fiskal, mengendalikan peredaran uang, dan sebagainya;
e.       Yustisi, adalah misalnya mendirikan lembaga peradilan , mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan Lembaga Permasyarakatan, menetapkan kebijakan kehakiman dan keimigrasian, memberikan grasi, amnesty, abolisi, membentuk undang – undang , peraturan pemerintah dan peraturan lain yang berskala nasional, dan lain sebagainya;
f.       Agama, adalah misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, memberi hak pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakakan dalam penyelenggaraan kegidupan keagamaan, dan sebagainya.
Di samping itu, bagian tertentu urusan pemerintahan lainnya yang berskala nasional, yang tidak diserahkan kepada daerah. Selain enam urusan pemerintahan yang telah diuraikan di atas, sisanya menjadi wewenang pemerintah daerah. Dengan demikian, urusan yang dimiliki oleh pemerintah daerah menjadi tidak terbatas. Daerah dapat menyelenggarakan urusan pemerintahan apa saja selain enam bidang yang telah dikemukakan di atas, asal saja daerah mampu menyelenggarakannya, dan punya potensi untuk dikembangkan guna meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dalam menyelenggrarakan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah, pemerintah daerah menyelenggarakan otonomi seluas – luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Tugas pembantuan pada dasarnya merupakan keikutsertaan daerah atau desa, termasuk masyarakatnya atas penugasan atau kuasa dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang tertentu. Pemberian tugas pembantuan harus disertai pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia. [4]




























BAB III
PEMBAHASAN

3.1  Pemerintah Pusat dan Daerah di Thailand
Dinamika politik hubungan pusat dan daerah di Thailand sangat dipengaruhi sekali oleh sejarah politik dan jatuh bangunnya demokrasi di Thailand. Pemahaman mengenai kesejarahan dapa digunakan untuk membandingkan dinamika politik hubungan antara pusat dan daerah di Indonesia dan meletakkannya dalam kerangka studi perbandingan politik di tingkat lokal.[5]
Dalam konteks kesejarahan, kecuali Thailand semua negara-negara Asia Tenggara telah mengalami masa penjajahan yang lama, maka muncul gagasan-gagasan nasionalisme yang mempengaruhi pilihan struktur politik dan strategi pembangunan bagi negara tersebut. Gejala militerisme dan kediktatoran juga berakar kuat di kawasan Asia tenggara. Dilihat dari aspek struktur politik kemajemukan terlihat jelas, misal Filipina, Thailand dan Indonesia memilih sistem politik multi partai, sedangkan Malaysia dan Singapura mempertahankan sistem politik satu partai. Di bawah ini adalah penjelasan bagaimana gejala sentralisasi, desentrralisasi dan re-sentralisasi secara konseptual dan kelebihan kekurangan pendekatan yang ada. Dalam buku yang berjudul Bureaucratic polity yang ditulis oleh Fred W.Riggs (1966) menegaskan pusat kekuasaan di Thailand pada tahun 1960an hingga 1970an berada di tangan birokrasi dan birokrat-birokratnya yang bersebaran di seluruh Thailand. Pemegang kekuasaan di pusat di bangkok ada di tangan militer dan dibantu para tehnokrat. Peranan departemen dalam negeri juga sangat penting karena lewat lembaga begara inilah kebijakan dan intruksi dari pusat dapat menjangkau di daerah.[6]

Pada tahun 1980an muncul pendekatan “negara pembangunan” berisi tema, yang pertama sistem politik yang sentralistis didukung oleh dominasi satu partai yang kokoh dan kuat adalah prasyarat mutlak untuk mendukung pembangunan ekonomi. Kedua, lembaga-lembaga negara yang penting dan strategis seperti departemen dalam negeri, badan perencanaan nasional, bank sentral, departemen keuangan, departemen industri dan lembaga riset nasional harus diisi oleh birokrat-birokrat yang handal dan berkualitas tinggi setara mereka yang bekerja di sektor swasta. Ketiga, semua sumber daya ekonomi dan alam mulai dari pusat hingga daerah dikelola untuk meningkatkan ekspor dan ekspansi luar negeri.
Pengalaman Malaysia di bawah Mahatir menarik untuk dijadikan perbandingan karena negara ini memakai sistem pemerintahan federal. Perekonomian negaranya berhasil karena ditopang adanya Barisan Nasional sebagai ‘payung’ untuk melanggengkan dominasi partai UMNO. Muncul kritik terhadap pendekatan ini karena hanya melahirkan ‘demokrasi semu’. Pemilu hanya sebagai alat pengesahan dari pemerintahan yang ada, pembatasan partai dan calon anggota parlemen sebagai penjamin kemenangan partai yang berkuasa. Fenomena ini terjadi ketika Golkar mendominasi politik di jaman Orba, UMNO di Malaysia dan PAP di Singapura hingga kini.[7]




3.2  Pemerintah Pusat Dan Daerah Amerika Serikat
Bentuk Negara Amerika Serikat adalah federal atau serikat. Dalam hal ini pemrintahan daerah merupakan bentukan dari Negara bagiannya dan bergantung pada undnag-undang dan konstitusi Negara bagian mengenai status, hak dan keistimewaannya. Jadi, ada 50 sistem pemrintahan daerah yang berbeda. Secara teoritis Negara bagian dpat menghapus dan mengganti pemerintah daerah tetapi pada prakteknya ada undnag –undang dan politik yang membatasi kemungkinan tersebut. Melalui haknya untuk menentukan konstitusi Negara bagian berdasarkan referendum. Para pemilih dapat membatasi kekuasaan legislative ats pemrintah daerah. Konstitusi federal juga dapat menjadi instrument untuk memeriksa maksud tersebut. Legislasi harus ditetapkan pada sekelompok pemerintah daerah bukannya satu per satu.
Fungsi pemerintah daerah pada umumnya diperinci secara khusus dan bila diminta pemerintah daerah harus dapat menujukan bukti tersebut di pengadilan bahwa mereka mempunyai otoritas legal ats aktivitasnya. Prinsip ini disebut ultra vires doctrine yang merupakan rumusan klasik dalam judge dillon’s rule di tahun 1870an bahwa pemerintahan daerah hanya dapat menjalankan the power granted in express words atau necessarily or fairly implied in orincident to the powers expressly granted atau those essential to the accomplishment of the declared objectives and purposes of the corporation-not simply convenient but indispensable. Any fair, reasonable, substantial, doubt concering the exixtence of power is resolved by the courts against the corporation and the power is denied.[8]
County merupakan bentukan Negara bagian berbeda dari municipality sehingga kurang memiliki basis masyarakat tertentu dan dapat dihapus atau diubah kekuasaannya berdasarkana legislasi Negara bagian dan merupakan unit pemerintahan daerah yang diorganisasikan atas dasar kewilayahan.Town dan township merupakan subsidi dari county yang memiliki batas-batas yang semula ditandai di atas peta oleh para surveyor county guna pembangunan dan pemeliharaan jalan. Kini pemerintah town dan township melayani pula perpustakaan, air bersih, dan pengolahan sampah.
JENIS & JUMLAH
PEMERINTAHAN DAERAH DI USA
Counties
3.043
Municipal-City
19.372
Municipal-Town
16.629
School District
13.726
Special District
34.683
Total
87.453
Sumber: Miller (2002), kondisi 1997
Municipality merupakan komunitas yang digabungkan berdasarkan piagam atas dasar permintaan para anggotanya. Special district dirancang oleh undang-undang Negara bagian, atau oleh pemerintah daerah, atau oleh hasil petisi dan pertemuan privat untuk menyediakan satu atau dua layanan dengan batas yurisdiksi masing-masing telah disetujui oleh pihak berwenang. Ada dua jenis district yakni school district (jumlah yang terbanyak) dan special district. Pada umumnya, fungsi atau urusan yang dijalankan oleh pemerintah daerah di AS didesentralisasi dari Negara bagian melalui ultra vires doctrine, meskipun penerapan prinsip ini tidak kaku karena dapat menyesuaikan dengan aspirasi masyarakat melalui home rule charter. Tidak ada penyelenggaraan fungsi yang seragam antarpemerintah daerah, setiap otoritas wilayah memiliki fungsinya masing-masing sesuai dengan kebutuhan keadaan dan tuntutan masyarakat akan layanan publiknya.  Kompleksitas pemerintahan daerah di AS juga berkelanjutan dalam ragam bentuk pemerintah daerah (local authority). Setiap jenis pemerintahan daerah memiliki karakter yang khas dalam menyusun bentuk pemerintah daerahnya (Norton, 1994). County governanment memiliki pola tradisional berupa board atau commission. Anggota elected board antar-County juga berbeda-beda jumlahnya. Ia memiliki kekuasaan legislative dan bertanggungjawab atas enggaran, kekuasaan administrative, dan pengawasan atas dinas-dinas yang ada dan kuasa untuk menunjuk staf administrasi. Commission memiliki pola yang berbeda lagi. Ia dipimpin oleh elected judge yang menjalankan tugas administrative komisi. Tugasnya meliputi pengambilan keputusan secara consensus atau voting dan memilih pengawas town dan townships. [9]
3.3  Pemerintahan Pusat Dan Daerah di Malaysia
Malaysia adalah sebuah monarki konstitusional federal yang dengan parlemen bikameral yang berbasis di ibukota, Kuala Lumpur. Kepala negara adalah Yang Di-Pertuan Agong, biasa disebut sebagai 'raja', dan dipilih oleh Konferensi Penguasa dibuat up dari sembilan keluarga kerajaan dari negara-negara anggota dari Malaysia pada rotasi selama lima tahun. empat dari 13 negara di Malaysia bersama dengan tiga wilayah tidak memiliki penguasa kerajaan turun temurun dan tidak terlibat dalam proses ini. Keempat negara memiliki gubernur yang ditunjuk oleh parlemen, sementara tiga wilayah diatur langsung oleh pemerintah federal. Parlemen terdiri dari terpilih DPR (Dewan Rakyat) dan ditunjuk Senat (Dewan Negara).
DPR memiliki 222 anggota terpilih dengan hak pilih universal orang dewasa untuk hal sampai lima tahun. Senat memiliki 70 anggota terpilih non - dua dari masing-masing 13 negara, ditunjuk oleh penguasa negara atau gubernur - dan 44 diangkat oleh raja atas saran dari Perdana Menteri. Para anggota terus Senat posisi mereka selama tiga tahun istilah terlepas dari pembubaran parlemen. Setiap negara memiliki perakitan legislatif (dewan undangan negeri) yang terdiri dari wakil-wakil terpilih dari singlemember konstituen. Kedua anggota DPR dan orang-orang dari negara majelis legislatif terpilih melalui firstpast- the-post sistem untuk mewakili anggota tunggal konstituen di tingkat federal dan negara masing-masing.
1.      Ketentuan Konstitusi Daftar II, Jadwal IX Konstitusi Federal Malaysia3a ('Negara Daftar') membuat ketentuan untuk pemerintah lokal. konstitusi juga menyediakan untuk pembentukan sebuah dewan nasional untuk pemerintah daerah (lihat di bawah).
2.      Teks legislatif Main Kompetensi untuk memberlakukan undang-undang terletak pada 13 majelis negara. Namun, federal pemerintah diberdayakan untuk membuat 'orang tua hukum 'dalam rangka untuk menyatukan hukum dari dua atau lebih negara. Keseragaman hukum tidak berlaku untuk Sabah dan Sarawak negara. Di antara yang paling bagian penting dari undang undang yang berkaitan dengan lokal Pemerintah adalah:
·         Local Act Pemerintah 19763b (Kis 171)
·         Street, Drainase dan Bangunan Act 1974 (Act 124)
·         Kota dan Perencanaan Act 1976 (Act 172)
·         Hibah Negara (Pemeliharaan Lokal Pihak berwenang) Undang-Undang 1981
·         Uniform Building By-hukum 1984 (Act 171)
·         Pihak berwenang Ordonansi lokal 1996 untuk keadaan Sarawak
·         Peraturan Pemerintah Daerah 1961 untuk negara bagian Sabah Kisah-sektor tertentu lainnya seperti Jalan Transportasi Act 1987 (Act 133), Gedung dan Common Property (Pemeliharaan dan Manajemen) Undang-Undang 2007 (Act 663) dan Kualitas lingkungan Act 1974 (Act 127), antara lain, memberikan resep berbagai kekuatan, peran dan fungsi untuk pemerintah daerah.[10]
3.3.1        Struktur Pemerintahan Daerah
Sejak 1990-an telah terjadi tren di sektor pemerintah daerah untuk mencapai efisiensi yang lebih besar dalam pelayanan perkotaan melalui peningkatan partisipasi sektor swasta dalam mereka pengiriman. Agenda Lokal 21 (LA21) (lihat di bawah) dan program serupa telah memainkan signifikan peran dalam mempromosikan partisipasi berbasis masyarakat organisasi, dan dalam mengidentifikasi jasa yang dibutuhkan.
Menteri Perumahan dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk perumusan, pelaksanaan dan pemantauan semua hukum yang berkaitan dengan pemerintah lokal; pengembangan lokal. Kebijakan pemerintah; dan pelaksanaan semua fungsi pemerintah daerah seperti kota dan perencanaan negara, perumahan, lansekap, pengelolaan limbah padat dan api dan penyelamatan jasa. kekuasaan ini diberikan kepada Menteri oleh konstitusi federal dan Pemerintah Act Local 1976. Selain itu, Balai Kota Kuala Lumpur, Putrajaya Perusahaan dan Labuan Perusahaan tunduk pada lingkup Departemen Wilayah Federal dan Urban Well-Being, pelayanan yang didedikasikan untuk mengawasi hal-hal dalam federal wilayah.[11]
Untitled.png


3.4  Pemerintah Pusat dan Daerah di Jepang
Jepang adalah negara kesatuan. Kekuasaan di Jepang dibagi dalam tiga bentuk kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Diet adalah satu-satunya badan legislatif, sedangkan fungsi kabinet sebagai badan eksekutif dan  mahkamah agung sebagai badan yudikatif. Badan legislatif Jepang yang dikenal dengan sebutan Diet terdiri dari  the House of Representatives dan the House of Councilors. The House of Representatives memiliki 500 kursi di Diet dengan keanggotaan selama empat tahun masa jabatan.  Pemilihan umum biasanya diadakan sebelum akhir masa jabatan para anggota dewan. Sedangkan, The House of Councilors memiliki 252 kursi yang  masing-masing anggota dengan masa jabatan enam tahun dan pemilihan setiap tiga tahun sekali untuk sebagian anggota (UN ESCAP).
Kabinet adalah badan eksekutif yang berurusan  dengan hal-hal administrasi dan secara kolektif bertanggung jawab kepada Diet dalam hal pelaksanaan tugas eksekutifnya power. Oleh karena itu, sietem pemerintahan Jepang adalah sistem parlementer. Ada kira-kira sebanyak 1,162,000 pegawai pemerintah pusat yang bekerja pada kementrian dan Agencies central government officials working for ministries and agencies. Sedangkan, badan yudikatif terdiri dari tiga tingkatan dengan Mahkamah Agung sebagai organ tertinggi. Berikutnya ada 8 Pengadilan Tinggi, penanganan persidangan yang disampaikan oleh Pengadilan Distrik, Ringkasan Keluarga Pengadilan atau Pengadilan. Ada 50 Pengadilan Distrik, 448 Pengadilan Summary menangani kejahatan yang tidak terlalu berat dan 50 Pengadilan Keluarga yang menangani sengketa keluarga (UN ESCAP).[12]
3.4.1        Pemerintahan  Daerah Jepang
Pemerintah daerah memiliki dasar dalam konstitusi Jepang yang dikenal sebagai bentuk perwujudan demokrasi dan dibentuk sebagai bagian dari sistem pemerintahan negara. Pembentukan pemerintah daerah di Jepang berdasarkan kepada Undang-undang otonomi daerah . Berdasarkan Undang-undang otonomi daerah, setiap struktur pemerintah di tingkat daerah memiliki local assembly (dewan kota) dan chief eksekutif (kepala eksekutif)  yang dipilih langsung masyarakatnya selama empat tahun sekali (Ministry of Home Affair and Communications, 2009). Hubungan antara dewan-kota dan kepala eksekutif adalah bentuk check and balance. Berdasarkan artikel UN ESCAP,  undang-undang otonomi daerah Jepang membagi pemerintah daerah di bawah kepala eksekutif menjadi dua kategori utama, yaitu ordinary local public entities dan special local public entities. Pemerintah daerah terdiri dari prefektur dan municipalities sebagai ordinary local public entities dan special public entities terdiri distrik kota  istimewa, koperasi kota, distrik kota properti dan Korporasi Pembangunan Daerah.
Pemerintah daerah yang termasuk kedalam kategori local public entities di jepang memiliki dua tier atau tingkat , terdiri dari 47 prefektur dan kira-kira 1777 municipalities (kota dan desa)yang eksis sampai tanggal 1 April 2009. Municipalities adalah unit dari pemerintah daerah yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat setempat. Sedangkan, prefectur mencakup daerah yang lebih luas dari municipalities yang melaksanakan sejumlah tugas-tugas yang beragam (UN ESCAP). Namun demikian, kedudukan antara municipalities dan prefektur sejajar.[13]
Bila dilihat dari struktur organisasi administrasi,  organisasi perangkat daerah  yang berada di bawah kekuasaan eksekutif di prefektur maupun municipalities memiliki cukup banyak perbedaan. Hal ini disebabkan oleh adanya pembagian urusan dan tugas antara keduanya. Berikut adalah struktur organisasi perangkat daerah yang ada di prefektur dan municipalities.
Struktur organisasi perangkat daerah yang ada di prefektur dan municipalities bisa dikatakan tidak terlalu berbeda. Hanya saja, terdapat perbedaan tugas-tugas departemen yang ada di bawah gubernur atau major. Hal ini menunjukkan bahwa adanya perbedaan lingkup dan cakupan tugas dari prefektur dan municipalities. [14]


3.4.2        Penerimaan Pemerintah Daerah
Penerimaan pemerintah daerah di Jepang berasal dari dua sumber utama yaitu pajak  daerah  dan sumber penerimaan umum. Penerimaan  pajak daerah dapat mencapai 40% dari total keseluruhan penerimaan.  Dimana Penerimaan dominan berasal dari pajak, khususnya pajak daerah. Walaupun sudah menjadi suatu hal yang wajar bagi suatu pemerintah daerah memenuhi pembiayaan yang harus dikeluarkannya denganpenerimaan yang yang berasal dari  daerahnya sendiri, masih ada perbedaan yang besar dalam kemampuan keuangan diantara daerah. Oleh karena itu, pemerintah pusat bertanggungjawab melakukan suatu tindakan penyesuaian atas perbedaan keuangan antar daerah yang dilakukan melalui penyamaan beban pajak dan penetapan standar minimum nasional pelayanan publik diantara seluruh daerah Jepang. Hubungan Pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam rangka penyesuaian keuangan antar daerah dapat terlihat dari adanya  sumber penerimaan daerah  berikut :
·         Local transfer tax, dana yang dipungut sebagai pajak nasional dan pusat dan ditransfer ke pemerintah daerah
·         Special local grant, sumber pendapatan yang tidak berasal dari pajak daerah, melainkan bentuk bantuan khusus kepada daerah yang mengalami penurunan pajak daerah akibat pemotongan pajak tahun anggaran 1999.
·         Local allocation tax, sumber pendapatan intrinsik lokal yang bertujuan untuk menyesuaikan ketidakseimbangan dalam sumber-sumber pendapatan pemerintah daerah dan menjamin  setiap pendapatan pemerintah daerah agar dapat memberikan pelayanan publik bagi penduduk sesuai dengan  tingkat  standar minimum nasional.

·         National treasury disbursements, dana disalurkan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk keperluan tertentu.
·         Local government borrowings (Local bonds), pinjaman pemerintah daerah yang tidak diganti  dalam tahun fiskal.[15]



BAB IV
PENUTUP

4.1  Kesimpulan
Sentralisasi, dekonsentrasi, dan desentralisasi adalah konsep – konsep yang berhubungan dengan pengambilan keputusan dalam organisasi termasuk dalam organisasi Negara.
Asas – asas kedaerahan adalah prinsip – prinsip dasar dalam pendelegasian wewenang dan pelaksanaan tugas sesuai dengan sumber wewenang tersebut. Asas tersebut ada tiga jenis, yaitu :
1.      Desentralisasi.
2.      Dekonsentrasi.
3.      Medebewind.
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang oleh pemerintah pusat kepada daerah dalam kerangka sistem kenegaraan. Dalam Negara kesatuan seperti Indonesia, penyerahan wewenang dari pemerintah diserahkan kepada daerah Otonom.  Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu serta berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara kesatuan (Pasal 1 angka 6 dan 7 UU No.32 Tahun 2004). Adanya pemerintahan daerah dimulai dari kebijakan desentralisasi. Desentralisasi berasal dari bahasa latin, yaitu De yang berarti lepas dan Centrum yang berarti pusat. Decentrum berarti melepas dari pusat. Dengan demikian, desentralisasi bersarti melepas atau menjauh dari pemusatan. Desentralisasi tidak putus sama sekali dengan pusat tapi hanya menjauh dari pusat.



4.2 Saran
Dalam menyelenggrarakan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah, pemerintah daerah menyelenggarakan otonomi seluas – luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahanya dan juga harus di bantu oleh pemerintah pusat berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Tugas pembantuan pada dasarnya merupakan keikutsertaan daerah atau desa, termasuk masyarakatnya atas penugasan atau kuasa dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang tertentu. Pemberian tugas pembantuan harus disertai pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia.


DAFTAR PUSTAKA

Hendry Maddick dan Hanif Nurcholis,2007Teori dan Praktik Pemerintahan dan
Otonomi Daerah”, Grasindo, Jakarta.
J. Riwu Kaho, 1997,  “Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia”.
Rajawali Pers, Jakarta.
Abdullah Rozali, 2005, Pelaksanaan Otonomi Luas Dengan Pemilihan Kepala
Daerah Secara Langsung (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada).
Penjelasan Umum UU no. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Nawawi,Hadari, 2005, Metode Penelitian Bidang Sosial.,Yogyakarta; Gajah
Mada University Press.
Krongkaew, M. 1995, 'The political economy of decentralization in Thailand',        Southeast Asian Affairs.
Ouedraogo, H. M. S. 2003, 'state of development: experiences from Francophone West asian', Public Administration & Development.
Yanuar Afadan, “Perbandingan Pemerintah Daerah Di Negara Federal dan
Negara Kesatuan” Dalam Arsip Universitas Brawijaya, 2012.
Daftar Singkatan, Istilah dan Kata-kata Asing, dalam: St. Sularto dan Jakob Koekerits (eds.), Op.Cit.
Jurnal “Pemerintahan daerah Malaysia”, Vol. 1, 2013
Kementerian Perumahan dan Pemerintah Daerah, komunikasi dengan CLGF, 2013
Prasojo, Eko, dkk. Desentralisasi dan pemerintahan daerah: antara model
demokrasi local dan efisiensi structural. 2006
Sinichi Ichimura Decentralization Policies in Asian Development” 2008
Hyun-A Kim.  The Determinants and Measurement of Fiscal Decentralization in
Korea.  Republic of Korea  : Research Fellow Korea Institute of Public Finance. 2001
Bruggink, J.J.H, 1993, Rechtsreflecties Grondbegrippen uit de rechtstheorie,
Kluwer Deventer, Den Haag.


[1] Hendry Maddick dan Hanif Nurcholis, “Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi
Daerah”,
Grasindo, Jakarta, 2007, hlm 10
[2] J. Riwu Kaho, “Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia”. Rajawali Pers,
Jakarta, 1997, hlm 5.
[3] Abdullah Rozali, Pelaksanaan Otonomi Luas Dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara
Langsung
(Jakarta : PT Raja Grafindo Persada), 2005
[4] Penjelasan Umum UU no. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
[5] Nawawi,Hadari, Metode Penelitian Bidang Sosial.,Yogyakarta; Gajah Mada University Press, 1995 Hal.39-40
[6] Krongkaew, M. 1995a, 'The political economy of decentralization in Thailand', Southeast Asian Affairs, vol. 22, pp. 343 L2
[7] Ouedraogo, H. M. S. 2003, 'state of development: experiences from Francophone West asian', Public Administration & Development, vol. Feb 23, pp. 97-103.

[8] Yanuar Afadan, “Perbandingan Pemerintah Daerah Di Negara Federal dan Negara Kesatuan” Dalam Arsip Universitas Brawijaya, 2012.
[9] Daftar Singkatan, Istilah dan Kata-kata Asing, dalam: St. Sularto dan Jakob Koekerits (eds.), Op.Cit., hlm. vii.


[10] Jurnal Pemerintahan daerah Malaysia Vol. 1, 2013
[11] Kementerian Perumahan dan Pemerintah Daerah, komunikasi dengan CLGF, 2013
[12] Prasojo, Eko, dkk. Desentralisasi dan pemerintahan daerah: antara model demokrasi local dan efisiensi structural. 2006
[13] Bruggink, J.J.H, 1993, Rechtsreflecties Grondbegrippen uit de rechtstheorie, Kluwer Deventer, Den Haag.
[14]Sinichi Ichimura Decentralization Policies in Asian Development” 2008
[15]  Emilio Albi,Jorge Martinez-Vazquez ,“The Elgar Guide to Tax Systems” 2008